Ungkap TPPO Polres Malang Selamatkan Belasan Orang CPMI

by -509 Views
iklan aston

Malang, seblang.com – Kepolisian Resor Malang berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menyelamatkan belasan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan ilegal diberangkatkan ke Singapura.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan ada dua pelaku yang diamankan, perempuan berinisial NJ dan seorang laki-laki berinisial IH.

iklan aston
iklan aston

“Mereka adalah pemilik dan staf lembaga pelatihan kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya, terletak di Jalan Diponegoro, Desa Gading, Kecamatan Bululawang,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah tim Reserse Kriminal Polres Malang mendapat informasi tentang calon PMI, LA (28), yang akan diberangkatkan ke Singapura tanpa prosedur yang semestinya pada 12 Desember 2023.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap LA, Wakapolres menyebut, dokumen yang dibawa oleh korban tidak sesuai dengan syarat yang sah, dimana visa yang digunakan merupakan visa kunjungan wisata bukan untuk bekerja.

Korban LA sendiri dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura dengan bayaran senilai Rp 6,5 juta rupiah.

“Jadi modus tersangka adalah bisa memberangkatkan calon pekerja migran ke luar negeri dengan cepat tanpa melalui BP3MI,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menambahkan bahwa NJ sudah mengirimkan setidaknya 30 CPMI ilegal sejak 2019.

Dalam penggeledahan di LPK yang dikelola NJ, polisi menemukan 14 orang calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Singapura. “Praktek ini sudah berjalan lama dari tahun 2019 sampai sekarang,”ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 10 paspor, visa, tiket pesawat tujuan Singapura, ponsel, dan berkas milik calon PMI. “Atas perbuatannya, NJ dan IH dijerat dengan Pasal 4 UU TPPO dan Pasal 81 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya./////////

No More Posts Available.

No more pages to load.