Motor Pemilik Warung Pojok Bir di Mojokerto Lenyap di Gondol Maling Saat Korban Tertidur Lelap

by -756 Views
Petugas dari Polsek Kutorejo dampingi Satreskrim polres Mojokerto melaksanakan Olah TKP
iklan aston

Mojokerto, seblang.com – Maling motor  kembali mengacak-acak wilayah hukum Polsek Kutorejo Polres Mojokerto. Kali ini kejadian curhat (Pencurian dengan pemberatan ) menimpa Sri Fatmawati(36) warga Dusun Turi, Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto.

Korban mengatakan, kejadian pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul setengah 11 malam(22:30 Wib) motornya yang berada di ruang tamu lenyap. Korban juga menjelaskan di situ ada 2 motor Honda Supra dan Honda Beat, tapi yang diambil oleh pencuri adalah Honda Beat  warna putih tahun 2017 dengan Nopol L-2824 DI.

iklan aston

Lebih lanjut,Korban  mengungkapkan pelaku masuk rumah lewat rumah adiknya yang kebetulan rumah berhimpitan. Pelaku memanjat tembok  rumah adiknya yang berdepetan sebelah selatan rumahnya , selanjut pelaku masuk dari pintu rumah lantai dua yang kebetulan pintunya tidak dikunci kemudian pelaku turun lewat tangga menuju ruang tamu di tempat dua motor korban yang diparkir dilokasi tersebut.

Korban Sri Fatmawati saat menunjukan sandal Jepit pencuri yang ketinggalan di TKP

“Malingnya masuk lewat tembok rumah adik saya yang berada disebelah selatan rumah, kemudian maling ambil Honda Beat dan juga HP saya,”ungkapnya, Rabu(10/1/2024).

Setelah mengetahui motornya hilang pelaku memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya yang kebetulan keluar, selanjutnya suami korban melaporkan kejadian tersebut pagi hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 ke Polres Mojokerto.Setelah LP keluar dengan nomor   LPM/ 03/SATRESKRIMI/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO,dengan TKP Dusun Turi Rt .004, Rw .011 Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto

Selang satu jam setelah Laporan petugas dari Polres Mojokerto Bripka Rahmat  Mufit dan Briptu Bayu Agus didampingi Bhabinkamtibmas Desa Sampangagung Aipda Suwarno bersama Kanit Reskrim Polsek Kutorejo Aiptu Suyanto melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara(TKP)

Salah satu petugas dari Polres  Mojokerto Bripka Rahmat Mufit mengungkapkan, dilakukannya olah TKP agar petugas bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari pantauan di lapangan petugas berhasil mengamankan sandal jepit yang diduga milik pelaku yang tertinggal di TKP, selanjutnya BB tersebut dibawah ke Mapolres Mojokerto.

“Mudah mudahan ada titik terang,dan petugas bisa menangkap pelaku,” ujarnya.

Dari Kejadian pencurian dengan pemberatan Pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib tersebut mengakibatkan kerugian korban Sri Fatmawati(36) sebesar Rp.14.000.000 .////////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.