Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan adalah kakak beradik, yakni MF (18 tahun) dan adiknya MRAJ (17 tahun), keduanya masih satu sekolah dengan korban. Motif utama pembunuhan adalah sakit hati karena korban membongkar aib kakaknya.
“Pelaku ini merupakan kakak beradik. Sang kakak yakni MF (18 tahun) dan adiknya MRAJ (17 tahun). Korban ini kelas XI dan merupakan teman satu sekolah dari MRAJ. Sedangkan MF kelas XII. Motif utama adalah sakit hati pelaku terhadap korban karena telah menyebarkan aib MF,” ujar AKBP Febri.
Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam bersama penadah sepeda motor korban yang digadaikan pelaku sebesar 4 juta rupiah. “Atas perbuatannya Mereka terancam mendapatkan hukuman pidana maksimal, yakni hukuman mati atau seumur hidup sesuai pasal 340 KUHP,” pungkasnya.(*)