Selain ganja, polisi juga mengamankan barang lain, termasuk 1 unit ponsel iPhone 7, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah, 1 bendel paper merk RAW, dan 1 gulung lakban warna coklat untuk pembungkusan.
“Semua kami amankan bersama dengan tersangka saudara I.M.P. (Laki-laki 20 Tahun),” tambah AKP Eka Supriyadi.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
AKP Eka Supriyadi mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau agar tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. “Dengan kerjasama kepolisian dan masyarakat, diharapkan penyalahgunaan narkotika dapat terus diungkap,” pungkasnya.//////