Polres Madiun Kota Amankan Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Ganja

by -844 Views
iklan aston

Madiun, seblang.com – Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kota Madiun. Tersangka, seorang warga Kecamatan Manguharjo, berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Kami mendapat informasi berharga dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Yos Sudarso Gang Setia Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suriyanto, SIK., MH. melalui Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Eka Supriyadi, SH.

iklan aston
iklan aston

Dalam operasi, tim Satresnarkoba Polres Madiun Kota menemukan 4 bungkus ganja siap edar seberat 16,32 gram di sebuah rumah yang diduga tempat penyimpanan narkotika.

“Barang bukti kami temukan di dalam sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata AKP Eka Supriyadi, SH.

Selain ganja, polisi juga mengamankan barang lain, termasuk 1 unit ponsel iPhone 7, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah, 1 bendel paper merk RAW, dan 1 gulung lakban warna coklat untuk pembungkusan.

“Semua kami amankan bersama dengan tersangka saudara I.M.P. (Laki-laki 20 Tahun),” tambah AKP Eka Supriyadi.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

AKP Eka Supriyadi mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau agar tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. “Dengan kerjasama kepolisian dan masyarakat, diharapkan penyalahgunaan narkotika dapat terus diungkap,” pungkasnya.//////

No More Posts Available.

No more pages to load.