Madiun, seblang.com – Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kota Madiun. Tersangka, seorang warga Kecamatan Manguharjo, berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Kami mendapat informasi berharga dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Yos Sudarso Gang Setia Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suriyanto, SIK., MH. melalui Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Eka Supriyadi, SH.
Dalam operasi, tim Satresnarkoba Polres Madiun Kota menemukan 4 bungkus ganja siap edar seberat 16,32 gram di sebuah rumah yang diduga tempat penyimpanan narkotika.
“Barang bukti kami temukan di dalam sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata AKP Eka Supriyadi, SH.