Polisi Tetapkan Bartender Sebagai Tersangka atas Meninggalnya Tiga Musisi di Surabaya

by -1546 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

“Sekira pada Selasa 26 Desember 2023, Pukul 09.00 WIB korban IP, menghembuskan nafas yang terakhir di RS Dr. Soetomo. Dengan demikian ada 3 korban jiwa dalam peristiwa ini,” tutur Kombes Pasma.

Setelah penyelidikan dan rekonstruksi di tempat kejadian perkara, polisi menemukan bahwa bartender AZS menjual minuman beralkohol tanpa mencatatnya pada kasir. Tersangka mengakui mencampurkan Etanol dalam Carafe dengan komposisi hingga 200 ml pada carafe ke-7 hingga ke-9.

“Saudara AZS bartender menjual minuman beralkohol, seperti Sky Vodka dan Bacardi, kepada WAR dan IP dengan cara Under Table,” ungkap Kombes Pasma.

AZS dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 204 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Hasil pemeriksaan saksi – saksi kami tetapkan saudara AZS bartender sebagai tersangka atas kasus ini,” pungkas Kombes Pasma.

iklan warung gazebo