Polisi Tetapkan Bartender Sebagai Tersangka atas Meninggalnya Tiga Musisi di Surabaya

by -277 Views
Girl in a jacket

Surabaya, seblang.com – Seorang bartender berinisial AZS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kematian tiga musisi yang mengkonsumsi minuman keras saat tampil di Cruzz Lounge Bar di salah satu hotel di Surabaya. Para musisi tersebut tergabung dalam band Ogie & Friend.

Ketiga musisi yang meninggal adalah WAR (35) warga Beton Pongangan, Manyar Gresik, serta RG (34) warga Kembang Kuning Kramat dan IP (36) warga Surabaya. Seorang musisi lain, MO (41) warga Kiayi Abdullah Tenggilis Mejoyo Surabaya, juga mengalami kondisi kritis.

iklan aston

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, awal dari kejadian tersebut para korban yang tergabung dalam band musik Ogie & Friend sedang tampil di Cruzz Lounge Bar. Para personel band mengkonsumsi minuman cocktail total 9 carafe di sela-sela waktu istirahat.

“Sebelum meninggal, RG sempat berkomunikasi dengan istri melalui video call, pada saat masih sadar,” tambah Kombes Pasma.

Kombes Pasma menjelaskan bahwa kondisi kesehatan dua korban lain, WAR dan IP, mengalami penurunan drastis setelah mengonsumsi minuman tersebut. “Setelah itu juga korban IP, setelah mengonsumsi minuman tersebut kesehatannya juga menurun drastis dan mengalami muntah beberapa kali, kemudian dirujuk ke RS Dr. Soetomo,” terang Kombes Pasma.

“Sekira pada Selasa 26 Desember 2023, Pukul 09.00 WIB korban IP, menghembuskan nafas yang terakhir di RS Dr. Soetomo. Dengan demikian ada 3 korban jiwa dalam peristiwa ini,” tutur Kombes Pasma.

Setelah penyelidikan dan rekonstruksi di tempat kejadian perkara, polisi menemukan bahwa bartender AZS menjual minuman beralkohol tanpa mencatatnya pada kasir. Tersangka mengakui mencampurkan Etanol dalam Carafe dengan komposisi hingga 200 ml pada carafe ke-7 hingga ke-9.

“Saudara AZS bartender menjual minuman beralkohol, seperti Sky Vodka dan Bacardi, kepada WAR dan IP dengan cara Under Table,” ungkap Kombes Pasma.

AZS dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 204 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Hasil pemeriksaan saksi – saksi kami tetapkan saudara AZS bartender sebagai tersangka atas kasus ini,” pungkas Kombes Pasma.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.