Situbondo, seblang.com – Polemik Internal Sekolah SMAN 1 Situbondo semakin meruncing dengan beberapa persoalan yang masih belum ada titik kejelasan antara tuntutan para siswa terhadap kepala sekolah yang meminta untuk segera mundur dari jabatannya.
Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Ketua dan anggota komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo karena menurutnya para siswa adalah bagian dari putra putrinya.
Ketua dan anggota komisi IV DPRD Situbondo hari ini, Jumat, (5/1), mendatangi pihak sekolah guna menanyakan informasi dan klarifikasi terhadap kepala sekolah tentang apa sebenarnya terjadi sehingga para siswa kompak bersatu melakukan aksi menuntut kepala sekolah segera mundur dari jabatannya.
“Hari ini kami mendatangi Sekolah SMAN 1 Situbondo guna menyikapi tindak lanjut terkait pemberitaan dan aduan yang menurut kami di mana dunia pendidikan sudah tercoreng di Kabupaten Situbondo, sehingga kami perlu menyikapi dan berkontribusi sebagai wakil rakyat,” ujar H. Sahlawi Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Jumat, (5/12/2024).
Lebih lanjut Sahlawi panggilan akrabnya menyampaikan jika dirinya sebenarnya sadar secara kelembagaan dan kewenangan jika SMA itu kewenangan pemerintah provinsi Jawa Timur,
“Tetapi di dalamnya ada anak anak kami yang harus kami perhatikan jika ada masalah masalah sehingga kami wajib berkontribusi bisa hadir dan turut serta menyelesaikan masalah ini, dan tadi kami turun ingin mendapatkan informasi yang berimbang kepada pihak sekolah. Karena informasi kami dapat dimana kebijakan kebijakan dan adanya pengekangan terhadap kemerdekaan belajar sehingga kami perlu klarifikasi dalam rangka mendapatkan informasi yang berimbang,” ucapnya.
Selanjutnya dirinya dan anggota komisi IV akan menghadap Dinas Pendidikan Provinsi sehingga masalah yang terjadi di sekolah Semasa ini bisa terselesaikan secepatnya karena jika masalah ini tidak segera terselesaikan akan berdampak terganggunya proses belajar mengajar dan terganggunya karakter mental siswa yang merasa tidak nyaman terkait proses belajar mengajar.
“Kami hadir sudah meminta klarifikasi dan memadukan informasi yang datangnya dari masyarakat dan informasi datangnya dari pihak sekolah, misalnya terkait pelarangan azan jika dari siswa mengatakan adanya pelarangan kumandang azan diwaktu jam sekolah masuk, namun dari pihak sekolah tadi menyampaikan memang dilarang diwaktu jam pelajaran tetapi disesuaikan diwaktu jam istirahat sehingga baru diperbolehkan untuk mengumandangkan adzan seperti itu yang kami dapat informasi tadi,” katanya.
Menurut H. Sahlawi yang juga Legislator Partai Demokrat menambahkan sebenarnya banyak masalah tadi dirinya pertanyakan satu persatu dan sudah melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah dan nanti akan dipadukan antara aduan dan jawaban dari pihak sekolah dan ini akan menjadi bahan untuk berkoordinasi dengan pemerintah dinas pendidikan provinsi Jatim.
“Ada kekhawatiran bagi kami adanya dugaan penunggang gelap dan provokasi dari luar siswa tetapi kami tidak mendapat informasi detil dari pihak sekolah dan katanya pihak sekolah tadi ada nama dan bukti yang diduga provokasi dan sudah dikantongi oleh Wakasek, sudah ada rekamannya dan sudah ada namanya dan mungkin itu nanti akan menjadi bahan penyelidikan. Kami berharap permasalahan ini segera terselesaikan dan kami tidak hanya sampai disini dan kami akan berkoordinasi ke Dinas Pendidikan provinsi,” pungkasnya./////////