Menurut pengakuan kedua tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Z yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Identitas para tersangka sudah dikantongi, dan pengejaran terhadap mereka sedang dilakukan.
RD, salah satu tersangka, mengakui mendapatkan upah sebesar Rp 250 ribu per gram sabu yang diantarkannya. “Jika mengantarkan 50.80 gram sabu dengan biaya Rp 250 ribu per gramnya, ia akan mendapatkan Rp 12 juta lebih,” ujar AKBP Zainur Rofik. RD juga mengungkapkan bahwa total upah tersebut akan dibagi tiga antara kurir, rekan, dan penjualnya.
“Kami tegaskan kepada seluruh elemen masyarakat, bahwa kami tidak akan pernah kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba. Siapapun akan kami tindak tegas,” tutup AKBP Zainur Rofik.//////