Polres Lumajang  Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Pria dan Sabu 50,8 Gram Diamankan

by -1052 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Lumajang, seblang.com  – Polres Lumajang Polda Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 50.80 gram pada malam tahun baru 2024. Dua pria asal Bangkalan, Madura, dengan inisial ML (31) dan RD (31) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Zainur Rofik, menyampaikan bahwa kedua tersangka merupakan kurir yang hendak mengantarkan sabu-sabu kepada seorang warga Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, yang berinisial AG. Sayangnya, AG berhasil lolos dari kejaran polisi dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 50.80 gram, plastik putih dilakban hitam, dua handphone android, dan satu unit mobil warna putih dengan nomor polisi L 1660 CV beserta STNK,” jelas AKBP Zainur Rofik.

iklan warung gazebo