Lumajang, seblang.com – Polres Lumajang Polda Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 50.80 gram pada malam tahun baru 2024. Dua pria asal Bangkalan, Madura, dengan inisial ML (31) dan RD (31) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Zainur Rofik, menyampaikan bahwa kedua tersangka merupakan kurir yang hendak mengantarkan sabu-sabu kepada seorang warga Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, yang berinisial AG. Sayangnya, AG berhasil lolos dari kejaran polisi dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 50.80 gram, plastik putih dilakban hitam, dua handphone android, dan satu unit mobil warna putih dengan nomor polisi L 1660 CV beserta STNK,” jelas AKBP Zainur Rofik.
Menurut pengakuan kedua tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Z yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Identitas para tersangka sudah dikantongi, dan pengejaran terhadap mereka sedang dilakukan.
RD, salah satu tersangka, mengakui mendapatkan upah sebesar Rp 250 ribu per gram sabu yang diantarkannya. “Jika mengantarkan 50.80 gram sabu dengan biaya Rp 250 ribu per gramnya, ia akan mendapatkan Rp 12 juta lebih,” ujar AKBP Zainur Rofik. RD juga mengungkapkan bahwa total upah tersebut akan dibagi tiga antara kurir, rekan, dan penjualnya.
“Kami tegaskan kepada seluruh elemen masyarakat, bahwa kami tidak akan pernah kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba. Siapapun akan kami tindak tegas,” tutup AKBP Zainur Rofik.//////