Situbondo, seblang.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Pil Trex).
Sebanyak 20.600 butir Pil Trex disita saat dua warga, RF (25) dan SA (33), diduga sebagai pengedar, ditangkap pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 19.58 WIB.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi Pil Trex di pinggir jalan raya Kelurahan Mimba’an Kecamatan Panji.
“Setelah penindakan, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan RF bersama dengan 1000 butir Pil Trex dalam sebuah tas plastik hitam dengan kaleng plastik sebagai tempat penyimpanan,” kata AKP Muhammad Luthfi, Rabu (3/1/2024).
Pengembangan dilakukan, dan SA ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo. Dari SA, ditemukan 19 bungkus plastik berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex dan 6 bungkus plastik masing-masing 100 butir Pil Trex.
“Sehingga total Pil Trex yang berhasil disita sebanyak 20.600 butir. Dari RF 1.000 butir dan SA 19.600 butir. Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Situbondo,” ungkap AKP Muhammad Luthfi.
Selain Pil Trex, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk 9 bendel plastik klip, 2 HP, uang tunai Rp. 800.000,-, 3 tas plastik, dan 1 sepeda motor.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun atau denda paling banyak lima miliar rupiah atau pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” pungkasnya.