Rekrutmen PPPK Rugikan Sekolah Swasta, Dindik Akan Suarakan Aspirasi Lembaga Pendidikan Swasta ke Pusat

by -1669 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Kewenangan dan panitia seleksi nasional (Panselnas) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ada dilevel sehingga Pemkab Banyuwangi termasuk Dinas Pendidikan hanya menjalankan regulasi dan sebagai pengguna (user) apabila proses seleksinya selesai.

Ungkapan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Banyuwangi, Suratno setelah acara dengar pendapat (hearing) permasalahan guru PPPK yang berasal dari sekolah swasta di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi pada Rabu (03/01/2024).

iklan aston
iklan aston

Menurut Suratno, karena ada aspirasi dari para pengelola pendidikan swasta yang difasilitasi oleh dewan supaya guru yang lolos PPPK bisa ditempatkan di sekolah asal. Tentu keinginan tersebut menabrak regulasi tetapi kata kuncinya ada goodwill.

“Karena ini kewenangan pimpinan tentu aspirasi mereka akan kita buatkan kajian untuk disampaikan kepada Bupati Banyuwangi. Tetapi ada kesepakatan sebenarnya karena kewenangan itu ada di pusat maka ke depan regulasi sampai ke level teknis juga seyogyanya juga dimunculkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis),” ujar Suratno.

Sehingga misalkan ada rekrutmen guru PPPK baru jika ada guru asal sekolah swasta maka syaratnya harus mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari ketua yayasan.

“Ini levelnya di pusat nanti beliau-beliau akan juga akan mengusulkan melalui induk yayasan di pusat. Kami di Dinas Pendidikan bersama BKPP Banyuwangi juga menyuarakan melalui saluran yang kami miliki melalui Dirjend, Kemendikbudristek dan bagi BKPP ke Kemenpan RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN),” pungkas Suratno.

Sementara Ketua Yayasan Al Qomar Banyuwangi, Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah mengungkapkan terkait rekrutmen PPPK pihaknya mengharapkan agar pemerintah memperhatikan dan melindungi eksistensi lembaga swasta, terutama yayasan Islam karena ini lembaga dakwah sehingga bukan semata berorientasi pada keuntungan atau profit oriented.

“Oleh karena itu perhatian pemerintah karena ada aturan dan kebijakan. Aturan yang dibuat dalam rangka melindungi terurama lembaga swasta dalam rangka mencerdaskan anak bangsa dan meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Banyuwangi betul-betul disupport oleh pemerintah,” jelas Hj Ni’mah.

Selanjutnya dia juga berharap karena operasional dan investasi pendidikan betul-betul diperhatikan pemerintah sehingga kesenjangan sekolah swasta dengan sekolah negeri tidak terlalu jauh.

Kerugian bagi sekolah swasta yang lolos PPPK sudah banyak dibahas dalam hearing, salah satunya guru-guru yang kualitas SDM ditingkatkan dengan pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang biayanya bisa puluhan bahkan ratusan juta.

”Sudah puluhan tahun mengabdi pada kami ini otomatis merugikan kami. Karena ada yang mengusulkan membuat aturan dan kebijakan maka akan kami lakukan karena komunikasi dari Dinas Pendidikan tidak disampaikan kepada kami,” pungkas Hj Ni’mah.

No More Posts Available.

No more pages to load.