Probolinggo, seblang.com – Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap modus penipuan menggunakan skema segitiga yang melibatkan narapidana narkotika. Tiga pelaku, yang saat ini berstatus narapidana, terlibat dalam skema ini dengan berhasil menipu korban sebesar Rp. 72.600.000,-.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, menjelaskan bahwa modus ini dimulai ketika tersangka SD Als. TL (40 tahun), narapidana asal Madiun, mencari sampling dealer motor secara acak di Google. TL kemudian menggunakan bukti transfer palsu yang dibuat oleh tersangka UD Als. PN (28 tahun) dari Mojokerto.
“TL juga mengirimkan foto KTP palsu untuk meyakinkan korban. Sayangnya, Admin Dealer lalai karena tidak mengecek rekening, mengira uang tersebut sudah masuk,” ungkap AKBP Wadi.
Tak berhenti di situ, TL melibatkan tersangka HL (27 tahun) dari Kab. Sampang untuk mencari pembeli. Hasil penipuan kemudian ditransfer ke rekening aplikasi SAKUKU dan dibagi oleh ketiganya. Setelah Admin Dealer menyadari penipuan, korban melapor ke Polres Probolinggo Kota.
Melalui upaya profiling melalui ITE, petugas Sat Reskrim berhasil menangkap ketiganya di salah satu Lapas di Jawa Timur. Barang bukti berupa HP yang digunakan untuk penipuan dan dua sepeda motor hasil penipuan berhasil diamankan di Madura.
Korban mengalami kerugian signifikan, dan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Terhadap penadah, dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online dan selalu melakukan verifikasi dengan cermat. (*)