Kasus Mutilasi Malang, Polisi : Diduga Pembunuhan Berencana Suami Korban Terancam Hukuman Mati

by -1165 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Berdasarkan penyelidikan, pada 28 Desember, pelaku mencari korban di tempat kerjanya tanpa hasil. Pada 30 Desember, pelaku mengetahui acara gathering di Taman Krida Budaya dan berhasil membawa korban pulang. Cekcok terjadi, dan pelaku memutuskan untuk memukul, mencekik, dan memotong tubuh korban menjadi 10 bagian.

“Mutilasi ini diduga sudah direncanakan, karena pelaku menyiapkan beberapa kantong kresek besar yang digunakan untuk menghilangkan jasad korban,” jelas Kompol Danang.

Setelah pemotongan, pelaku meminta bantuan saksi E dengan alasan membantu mengangkat perabotan, yang kemudian menemukan tubuh korban terpotong di dalam ember.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya .(*)

iklan warung gazebo