Bareskrim Polri Analisis Laporan Terhadap Roy Suryo

by -867 Views
iklan aston

Jakarta, Seblang.com – Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan seputar tiga mikrofon yang digunakan oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, pada debat cawapres KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023) lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terhadap pemilik akun @KRMTRoySuryo1.

iklan aston
iklan aston

“Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun @KRMTRoySuryo1,” kata Erdi di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.

Erdi menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya dan kemudian akan mengklarifikasi dengan pihak pelapor dan terlapor.

“Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisis dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

“Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.