Lumajang,, seblang.com – Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di 33 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap 3 pelaku dengan inisial AF (28), FF (32), dan YSI (30), sementara SS (44) ditangkap sebagai penadah. Saat ini, HD masih dalam pencarian.
“Ada 5 tersangka dalam kasus curanmor ini, 4 di antaranya sudah diamankan, dan 1 masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik.
Para tersangka diduga memiliki peran yang berbeda saat melakukan aksinya. “Mereka bergantian mengambil peran untuk melancarkan target pencurian,” ujar Kapolres Lumajang.
Komplotan ini telah beraksi di wilayah hukum Lumajang sebanyak 27 TKP, Malang 2 TKP, dan Jember 4 TKP. Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 5 unit motor, 1 kunci T, 2 mata kunci T, serta 2 helm.
“Atas perbuatannya, tiga pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya kami kenakan pasal 480 KUHP,” tambahnya./////////