Berkas Dinyatakan Sempurna Kasus Pembunuhan Nenek Sumini Dilimpahkan ke JPU Situbondo

by -410 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Situbondo, seblang.com  – Penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan nenek Sumini (90) warga Jalan Seroja, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.

Berkas kasus pembunuhan dengan tersangka Sofyan (23) warga asal Prajekan, Bondowoso tersebut, dinyatakan P21 atau sempurna dan hari ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan untuk disidangkan, Rabu, (27/12/2023).

iklan aston

Kasat Reskrim AKP Momon membenarkan, bahwa berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Sumini itu telah dinyatakan P21 oleh JPU.

“Iya benar, berkas pembunuhan itu sudah P21, dan sudah kami serahkan ke JPU, beserta BB dan satu tersangka S,” ujar AKP Momon, Rabu, (27/12/2023).

Diberitakan sebelumnya, seorang nenek berusia 90 tahun bernama Sumini diduga menjadi korban pembunuhan di rumah anaknya di Jalan Raya Seroja, Kelurahan Dawuan, Kecamatan Situbondo pada Kamis, (10/8/2023) sekitar pukul 12.13 WIB.

Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka sayatan bagian leher, di dalam kamarnya.

Akibat luka serius itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh cucunya bersama warga sekitar, namun nyawanya tak tertolong.

Usai membunuh, tersangka yang merupakan teman cucu nenek Sumini melarikan diri. Namun, upayanya itu tidak berlangsung lama.

Bahkan dalam waktu hampir satu bulan, akhirnya tim Resmob Polres Situbondo berhasil menangkap pembunuh sadis itu di wilayah Pasuruan.

Pelaku berhasil ditangkap Polisi saat bekerja di tempat hiburan pasar malam, di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Pasuruan.

Kini pelaku pembunuhan Nenek Sumini Terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ////////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.