Banyuwangi, seblang.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mencatat “pecel rawon” sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) Bumi Blambangan, dalam upaya melindungi keanekaragaman budaya. Surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) diserahkan kepada Pemkab Banyuwangi pada 21 Desember 2023.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengungkapkan kebahagiaannya atas pengakuan ini, menyebut bahwa pecel rawon adalah salah satu dari sembilan kuliner tradisional yang diajukan ke Kemenkumham tahun ini.
“Alhamdulillah, satu persatu kita berhasil menginventarisir warisan kekayaan tradisional kita. Kali ini pecel rawon sudah sah diakui berasal dari Banyuwangi,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Dengan ini, kata Ipuk, lima kuliner Banyuwangi telah resmi mendapat status KIK, termasuk sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut.
“Kami akan terus menggali kekayaan warisan leluhur, tidak hanya kuliner, tetapi juga tradisi dan seni budaya,” kata Bupati Ipuk.
Ia juga mendorong masyarakat untuk mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya, memastikan jaminan hukum dan ekonomi.
“Sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pelaku UMKM, untuk mendaftarkan hak cipta mereka. Pemkab Banyuwangi memberikan fasilitasi dan pendampingan dalam proses pengajuan kepada Kemenkumham,” imbuhnya.
Festival Banyuwangi Kuliner, salah satu agenda rutin Pemkab, juga menjadi wadah untuk mempromosikan masakan khas daerah, termasuk pecel rawon. Dengan langkah ini, Banyuwangi berkomitmen untuk menjaga dan mempromosikan warisan budaya leluhur.