Dukun Cabul di Gambiran Banyuwangi Diringkus Polisi

by -756 Views
Tersangka AGP
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Berdalih mampu menyembuhkan penyakit, seorang pria berinisial AGP Alias abah (44), warga Dusun Lidah, Desa Gambiran, Banyuwangi, dibekuk polisi karena diduga telah mencabuli seorang gadis.

Kapolsek Gambiran AKP. Badrodin Hidayat SH. MH. mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban W. “Dia mengaku menjadi korban pencabulan pada pertengahan bulan April 2021,” kata AKP Badrodin, Rabu (20/12/2023).

iklan aston

Korban (pelapor) yang saat itu masih berumur 17 tahun tersebut, kata Kapolsek, sering bermain ke rumah AGP, dikarenakan anak tiri pelaku adalah teman sekolah korban.

Sewaktu berada di rumah AGP, korban mengeluh sering sakit badan, punggungnya terasa sakit.

Korban yang mengetahui jika AGP sering mengobati orang secara alternatif, kemudian meminta pelaku untuk mengobatinya.

“Berawal dari itulah, dukun cabul ini melancarkan tipu muslihatnya dengan menyampaikan bahwa di dalam tubuh korban terdapat cacing pita, dan harus segera dikeluarkan,” jelas AKP Badrodin.

Selang empat hari kemudian, korban pun tidur di rumah pelaku. Kemudian sekitar tengah malamnya, korban yang tidur bersama anak pelaku ini dibangunkan istri pelaku berinisial SMH, dikarenakan korban mengigau. Lalu korban pun diantar menemui AGP di ruang tamu agar diobati.

Bak kucing garong, dukun cabul itu tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut untuk melancarkan tipu muslihatnya. “Kata AGP saat itu, Cacing pitanya harus dikeluarkan. Dan syaratnya, korban harus melakukan hubungan seks dengan pelaku,” ujar AKP Badrodin.

Setelah tersangka bilang begitu, lanjut Kapolsek, Korban W mempercayai tipu daya pelaku. Lantas korban pun melepas pakaian dan celana dalamnya dan hanya bisa pasrah ketika diciumi pelaku hingga meraba-raba organ intimnya dalam posisi duduk.

“Ketika tersangka berusaha memasukkan alat kelaminnya, korban tidak mau, sehingga melakukan oral seks,” kata AKP Badrodin.

Usai puas melampiaskan hasrat seksualnya, pelaku pun membisikkan kepada korban bahwa cacing pitanya sudah keluar disertai ancaman. “Cacing pitanya sudah dikeluarkan. Pasti sembuh dan  jangan bilang kepada siapa – siapa. Kalau tidak, kamu saya santet,” kata AKP Badrodin menirukan keterangan korban dalam pemeriksaan pelaporannya.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gambiran mengamankan pelaku. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. “Kini AGP telah kita tetapkan tersangka dan telah kita amankan beserta barang buktinya,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, dukun cabul itu dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17  tahun 2016  tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.