Bawaslu Jember Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran di Masa Kampanye Pemilu 2024

by -630 Views
iklan aston

Jember, seblang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, menggelar Rakor Penanganan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Dalam Kampanye Pemilu 2024.

Terkait penanganan tindak pidana Pemilu 2024, nantinya akan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Yakni dengan menggandeng Kejaksaan dan Polres Jember.

iklan aston
iklan aston

Sehingga melalui Sentra Terpadu itu, diharapkan untuk saling bekerjasama dan melakukan pengawasan. Terutama di masa kampanye saat ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana mengungkapkan, terkait kegiatan rakor itu dilatarbelakangi dengan adanya dua laporan. Atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Ada 2 laporan yang sudah masuk kepada kami, APK milik Partai PKN yang terjadi di Kecamatan Tanggul. Kemudian, yang satunya APK dari Partai PDI Perjuangan TKP-nya di Kecamatan Patrang,” ungkap Sanda saat dikonfirmasi sejumlah wartawan disela kegiatan rakor di Hotel Aston, Jember, Selasa (19/12/2023).

“Untuk laporan Partai PKN, karena tidak ada terlapor, sudah kami drop. Sedangkan Partai PDI Perjuangan, hari ini lagi proses kajian internal Bawaslu Kabupaten,” imbuhnya.

Sehingga, kata Sanda, dengan adanya rakor penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu 2024. Diharapkan dapat menyatukan presepsi, yang berkaitan dengan masa kampanye.

“Ke depannya, untuk meminimalisir supaya tindak pidana pemilu tidak terjadi lagi. Maka dari itu, kita hadirkan hari ini dari Sentra Gakkumdu. Kemudian juga kita hadirkan Kasi Trantib di wilayah Kecamatan se Kabupaten Jember,” ujarnya.

Apalagi, terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) di tiap wilayah Kecamatan. Rata-rata karena ketidakpuasan dari kader Parpol maupun masyarakat sekitar.

“Karena kita mensinyalir, APK-APK ini juga kemungkinan jajaran partai politik tidak puas terhadap pemasangan APK itu. Ataupun masyarakat yang tidak terima dengan pemasangannya. Sehingga, menimbulkan perusakan dan sebagainya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, melalui rakor tersebut Bawaslu Jember memberikan pemahaman, bahwasanya perusakan APK itu juga masuk ke tindak pidana pemilu.

“Makanya kita mengadakan rapat hari ini, dengan Sentra Gakkumdu, terkait penanganannya di tindak pidana pemilunya. Karena kalau kita bicara tindak pidana pemilu, banyak. Tidak hanya soal perusakan APK saja. Termasuk kampanye yang melibatkan anak anak, itu kan juga dilarang,” papar Sanda.

Lebih jauh, pihaknya juga mengungkapkan, dengan memberikan pemahaman, diharapkan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 bisa berjalan dengan lancar.

“Makanya kita ingin semua komponen hari ini bisa menyatukan presepsi. Yakni berkaitan dengan kampanye. Yang nantinya akan berakhir di tanggal 10 februari 2024 mendatang,” tutupnya./////

No More Posts Available.

No more pages to load.