Kota Kediri, seblang.com – Polres Kediri Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Sabu seberat 87,88 gram dan 280 butir pil Dobel L berhasil disita dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra, menegaskan pentingnya upaya kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas ancaman narkoba. “Operasi ini dimulai dari informasi masyarakat, dan hasilnya kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya Selasa (19/12/2023).
Iptu Bowo Tri Kuncoro, Kasat Res Narkoba Polres Kediri Kota, menambahkan bahwa penangkapan pertama terhadap MSW (27) menghasilkan barang bukti sabu-sabu dan pil Dobel L. Pengembangan kasus membawa ke penangkapan tersangka kedua, MSP (27), di Krian, Kabupaten Sidoarjo, dengan barang bukti sabu-sabu lebih lanjut.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 87,88 gram sabu-sabu dan 280 butir pil Dobel L,” ungkapnya.
Kasus ini, kata Iptu Bowo, menunjukkan pentingnya kerjasama masyarakat dan kepolisian dalam melawan peredaran narkoba, yang tidak hanya merusak individu tetapi juga mempengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi wilayah.
“Kedua tersangka kini dalam proses hukum. Kami, kepolisian terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dari ancaman narkoba,” pungkasnya.