Banyuwangi, Seblang.com – Dalam rangka Pemilu 2024, Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dibuka. Eneng Siti Hasanah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi anggota KPPS.
Hal ini mengingat banyaknya kejadian meninggalnya beberapa anggota KPPS pada Pemilu 2019, menegaskan perlunya BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan. “Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 menjamin segala risiko di tempat, termasuk kelelahan, sakit, hingga kerusuhan, melalui program jaminan kecelakaan kerja,” ujarnya, Selasa (19/12/2023).
Biaya perlindungan kesehatan yang diajukan adalah Rp16.800, dengan alokasi Rp10.000 untuk kecelakaan kerja dan Rp6.800 untuk kematian, pembayaran hanya pada bulan Januari dan Februari. Eneng menyakini bahwa jumlah ini tidak memberatkan secara finansial.
Eneng berharap pemerintah pusat dan daerah serius dalam mengimplementasikan perlindungan yang lebih komprehensif. “Upaya ini tidak hanya fokus pada perlindungan terhadap pelaksana Pemilu, tetapi juga memperhatikan kebutuhan ahli waris dan keluarga mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, menyatakan kebutuhan krusial asuransi bagi KPPS. KPU telah mengusulkan perlindungan asuransi kepada pemerintah, mengingat tugas berat dan berisiko yang diemban.
“Perlindungan asuransi sangat penting mengingat tugas yang cukup berat,” ujar Dian.
Usulan tersebut telah diajukan kepada Pemerintah Banyuwangi dan sedang dalam tahap pengkajian.
Perlu diketahui, Rekrutmen petugas KPPS telah dibuka oleh KPU Banyuwangi mulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2024. Masyarakat yang berminat dapat mendaftar di sekretariat PPS tingkat kelurahan/desa.