Ungkap TPPO Polres Malang Amankan Dua Suami yang Jual Istri Lewat Aplikasi Online

by -580 Views
Girl in a jacket

Malang, seblang.com  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus prostitusi melalui aplikasi online.

Dua pria, AP (22) dari Binangun, Blitar, dan FJ (23) dari Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap hampir bersamaan karena menjual istrinya kepada pria melalui platform digital.

iklan aston

Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, menyatakan bahwa AP terlibat dalam prostitusi dengan menawarkan istrinya, IS (20), di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada 3 Desember 2023. Pada 1 Desember 2023, FJ ditangkap karena menjual TH (28), wanita yang telah dinikahi secara siri.

“Kami berhasil membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus prostitusi online di wilayah Kecamatan Kepanjen, ada dua tersangka yang diamankan,” ujar Ipda Adnan.

Kedua tersangka ditangkap di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Modus operandi mereka melibatkan penawaran korban melalui aplikasi online dengan menampilkan foto korban dan menetapkan tarif sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu.

“Para tersangka ini mencari pelanggan di aplikasi online, dalam sehari bisa melayani dua sampai tiga orang,” tambahnya.

Ipda Adnan menjelaskan bahwa setelah kesepakatan tercapai, tersangka mengarahkan pelanggan ke kamar penginapan yang telah disewa sebelumnya. Mereka menunggu di lobi sambil memantau aktivitas hingga selesai, dengan korban dapat melayani hingga tiga kali panggilan dalam sehari.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.///////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.