Ungkap TPPO Polres Malang Amankan Dua Suami yang Jual Istri Lewat Aplikasi Online

by -1188 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Malang, seblang.comĀ  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus prostitusi melalui aplikasi online.

Dua pria, AP (22) dari Binangun, Blitar, dan FJ (23) dari Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap hampir bersamaan karena menjual istrinya kepada pria melalui platform digital.

Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, menyatakan bahwa AP terlibat dalam prostitusi dengan menawarkan istrinya, IS (20), di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada 3 Desember 2023. Pada 1 Desember 2023, FJ ditangkap karena menjual TH (28), wanita yang telah dinikahi secara siri.

ā€œKami berhasil membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus prostitusi online di wilayah Kecamatan Kepanjen, ada dua tersangka yang diamankan,ā€ ujar Ipda Adnan.

iklan warung gazebo