Polisi Bongkar Komplotan Maling Mesin Traktor yang Beraksi di 70 TKP Banyuwangi

by -338 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Tim Resmob Macan Blambangan Polresta Banyuwangi membekuk tiga pelaku komplotan maling spesialis mesin traktor yang beraksi di 70 TKP. Mereka yakni MT dan MW dari Licin, serta HD dari Glagah.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan enam penadah mesin traktor yang tersebar di Situbondo dan Bondowoso.

iklan aston

Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah atas maraknya pencurian mesin traktor. Sejak Januari hingga 6 Desember 2023, sedikitnya 41 warga Banyuwangi melaporkan kehilangan mesin traktor mereka.

Dewa menyebut para pelaku beraksi saat malam hari setelah melakukan pengintaian. Kemudian, mereka mengeksekusi mesin traktor incarannya terutama di kawasan Kecamatan Kabat, Licin, dan Singojuruh.

“Traktor yang ditinggal di persawahan diambil mesinnya dengan alat seadanya, kemudian diangkut dan dijual ke penadah,” kata Dewa, Kamis (14/12/2023).

Hingga saat ini, polisi telah membongkar kasus ini di 65-70 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 traktor, 3 mesin bajak sawah, mobil, tang, dan kunci ring yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

“Harga jual satu mesin traktor hasil curian berkisar Rp 2 juta – Rp 2,5 juta, tergantung kondisi mesin,” imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku utama dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. “Sementara untuk penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun 6 bulan,” pungkasnya./////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.