Polda Jatim Selidiki Dugaan Akses Ilegal dan Manipulasi Data Penerimaan CASN Kejaksaan Agung RI

by -702 Views
iklan aston

Surabaya, seblang.com  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim tengah menyelidiki dugaan akses ilegal dan manipulasi data selama penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kejaksaan Agung RI setelah mendapat laporan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan adanya laporan kasus dugaan akses ilegal dan manipulasi data yang diterima dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Jumat (8/12) pekan lalu.

iklan aston
iklan aston

“Iya, benar. Polda Jatim menerima laporan dugaan akses ilegal dan manipulasi data, dan saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus dengan memeriksa saksi-saksi,” ungkap Kombes Dirmanto pada Rabu (13/12).

Menurut Kombes Pol Dirmanto, tersangka berinisial AW (60), warga Taman Agung Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Timur, seorang Pensiunan PNS, dilaporkan karena diduga melakukan praktik perjokian selama penerimaan CASN.

Kombes Pol Dirmanto menambahkan bahwa kejadian ini bermula dari petugas verifikator Panitia Seleksi Penerimaan CASN pada tahap Sistem Kompetensi Bidang (SKB) CASN Kejaksaan Agung RI Tahun 2023, Kamis (7/12/2023), di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jalan Ahmad Yani No.54–56, Surabaya.

“Saat proses pencocokan data peserta, petugas menemukan ketidakcocokan wajah peserta dengan data dokumen yang diterima oleh panitia,” kata Kombes Pol Dirmanto.

Melihat hal tersebut, lanjut Kombes Pol Dirmanto, panitia menginterogasi peserta yang akhirnya mengakui adanya perjokian yang diduga dilakukan oleh AW (60).

“AW dilaporkan ke Polda Jatim setelah panitia uji mendeteksi peserta yang mencurigakan dan menginterogasi mereka yang akhirnya memberikan keterangan bahwa terjadi perjokian saat pelaksanaan tes,” ungkap Kombes Pol Dirmanto.

Terkait kasus ini, Polda Jatim akan menggunakan Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim juga sudah berkoordinasi dengan Ahli ITE untuk segera menindaklanjuti kasus ini,” tutup Kombes Dirmanto. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.