Tanjungperak, seblang.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus begal payudara yang membuat resah masyarakat setempat pada Jumat (8/12/2023). Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka, RRDW (20), warga Dusun Buduran Kecamatan Wonoasri Madiun.
Tindakan asusila tersebut terungkap setelah empat korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tanjung Perak. Dengan bantuan jejak digital, polisi berhasil melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku bersama sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Iptu Mohammad Prasetyo, yang memimpin Unit Jatanras, menyatakan bahwa tersangka RRDW diduga melakukan pelecehan terhadap empat korban, termasuk siswa kelas 6 SD dan siswi SMP di Surabaya. Kejadian terjadi pada Selasa (20/11/2023) sekitar pukul 06.30 WIB di wilayah Kenjeran Pantai Batu-batu, Taman Surabaya.
“Pelaku sengaja melakukan tindakan begal payudara terhadap siswi SD dan SMP. Korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanjung Perak, memicu penyelidikan dan penangkapan,” ujar Kanit Jatanras Ipda Mustofah S.H.
Mustofah menjelaskan kronologi kejadian, di mana pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo untuk mengejar korban, meremas payudara mereka, dan melarikan diri. Tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa sepeda motor, helm, jaket, dan celana jeans.
Tersangka RRDW dijerat dengan Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Setiap Orang yang Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Saat ini, RRDW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Pelabuhan Tanjungperak dalam proses hukum yang lebih lanjut.//////