Pasuruan, seblang.com – Satuan Polisi Jalan Raya (Sat PJR) Unit III Polda Jatim, bekerjasama dengan tim buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Pasuruan, sukses menghentikan pelarian terduga pelaku pencurian. Kejadian ini terjadi saat pelaku mencoba kabur dengan mobil travel di Jalan Tol Gempol-Pasuruan.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 11.25 WIB pada Kamis (7/12/2023), yang menangkap seorang terduga pelaku berinisial RAT (32), warga Kampung Buyang, Marisso, Kota Makassar.
Kepala Unit III Sat PJR Polda Jatim, AKP Imam SR, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari unit Reskrim Polsek Ubud Polres Gianyar Bali.
“Pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan dari Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar. Pelaku kabur ke Surabaya setelah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Ubud,” ujar AKP Imam pada Senin (11/12).
AKP Imam menambahkan bahwa setelah menerima informasi pelarian pelaku ke Surabaya, pihaknya segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan.
“Informasi tersebut berasal dari penangkapan tersangka lain yang juga terlibat aksi pencurian RAT di wilayah Ubud dan telah diamankan oleh polisi,” tambah AKP Imam.
Terduga pelaku melarikan diri ke Surabaya menggunakan kendaraan travel Isuzu Elf bernopol G 7095 OJ. “Di dalam mobil travel Elf tersebut, terdapat 8 penumpang dan 1 pelaku pencurian. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 tas ransel dan dompet yang diduga milik pelaku,” ungkap AKP Imam.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada anggota Satreskrim Polres Pasuruan untuk proses selanjutnya ke Polsek Ubud Polres Gianyar, yang merupakan bagian dari jajaran Polda Bali. (*)