Banyuwangi, seblang.com – Pria berinsial KN (42) warga Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, ditangkap polisi. Dia jebloskan ke sel tahanan lantaran terpegok mencuri motor Honda Supra watna hitam komhinasi merah Nopol P 2560 UG milik M. Yusuf Inrahim, warga Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kecanatan Muncar, yang terparkir di halaman depan rumahnya.
Penangkapan pelaku pencurian motor ini dibenarkan Kapoksek Muncar AKP. Ali Masduki, SH,. Sesuai keterangan saksi dan korban, Sabtu (09/12/2023), sekitar Pukul 11.00 WIB korban memarkir motornya tersebut di depan rumahnya, lalu masuk ke dalam rumah.
Tak lama kemudian, sekitar Pukul 15.00 WIB korban keluar rumah dan mendapati motor miliknya sudah posisi dituntun pelaku. Melihat itu, korban dan saksi yang juga warga setempat, langsung mengamankan pelaku.
Setelah diamankan, posisi kontak motor dalam kondisi On, akan tetapi kontak motorya tidak ada. Saat ditanya, pelaku ini menjawab dia menyalakan motor menggunakan kunci motor milik temannya, yang saat kejadian berhasil kabur melarikan diri.
Karena menjadi korban pencurian korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Muncar. Polisi pun berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti, 1 unit motor Honda Supra, STNK, dan sebuah kontak motor.
“Sidik tuntas. Dari perbuatannya pelaku terjerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 e KUHP tentang Pencurian,” jelas Kapolsek Muncar, Senin (11/12/2023)./////