Diduga Edarkan Uang Palsu Perempuan Tua Diamankan di Polres Situbondo

by -1250 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

“Saya hanya mengantar nenek K berbelanja, setiap mengantar saya dikasih upah,” singkat pengakuan R salah satu warga Kecamatan Panji terduga pelaku Upal kepada penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jumat (8/12/2023).

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto mengatakan, jika kedua terduga pelaku tertangkap tangan sedang berbelanja sembako menggunakan upal di pasar tradisional Mangaran. Saat itu, nenek membelanjakan dengan upal kepada korban, sedangkan R bertugas untuk mengantar, dan nenek diketahui adalah residivis upal tersebut.

“Untuk pengembangan kasusnya, terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Situbondo,” ujarnya.

Lebih lanjut Menurutnya, berdasarkan pengakuan residivis kasus upal tersebut,  sehari sebelum ditangkap dia juga mengaku berbelanja menggunakan upal di pasar tradisional Panji. Selain itu, terduga pelaku mengaku mendapat upal dari seorang berinisial P, dengan perbandingan beli upal pecahan 100 ribu rupiah dibeli dengan harga 60 ribu rupiah.

“Untuk pria berinisial P,  yang disebut-sebut bos upal masih dalam pengejaran petugas. Selain itu, jika keduanya terbukti, dia akan dijerat pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo  Pasal 26 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. ///////

iklan warung gazebo