Diduga Edarkan Uang Palsu Perempuan Tua Diamankan di Polres Situbondo

by -743 Views
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Nekat mengedarkan uang palsu (upal), seorang nenek tua berinisial K berumur 67 tahun warga Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo ditangkap Polisi Sektor Mangaran, pada hari Jumat, (8/12/2023).

K melancarkan aksinya dengan membelanjakan upal kepada Sahid salah satu pemilik warung di daerah pasar tradisional Wilayah Mangaran.

iklan aston
iklan aston

Terungkapnya aksi K nenek tua saat mengedarkan upal, berawal dari kecurigaan korban kepada terduga pelaku. Sebab, diketahui dia sudah dua kali belanja sembako di warung milik korban menggunakan Upal, sehingga begitu mengetahui pelaku kembali berbelanja untuk ketiga kalinya, korban langsung menghubungi petugas Polsek Mangaran.

Polisi mendapat informasi laporan adanya terduga pelaku pengedar upal langsung meluncur ke lokasi Pasar Mangaran dan mengamankan ke dua orang yang diduga pelaku pengedar uang palsu yakni K nenek berumur 67 tahun dan R laki laki (59). kini kedua terduga pelaku K dan R di gelandang ke Mapolres Situbondo.

Adapun sejumlah barang bukti yakni, sepeda motor Honda Scoopy nopol P 3481 DS, yang digunakan R untuk mengantarkan nenek pada saat berbelanja. Bahkan dari hasil pengembangan saat petugas kepolisian menggeledah rumah K, menemukan Upal pecahan ratusan ribu, dengan sebesar nominal Rp1.200.000.

“Saya hanya mengantar nenek K berbelanja, setiap mengantar saya dikasih upah,” singkat pengakuan R salah satu warga Kecamatan Panji terduga pelaku Upal kepada penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jumat (8/12/2023).

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto mengatakan, jika kedua terduga pelaku tertangkap tangan sedang berbelanja sembako menggunakan upal di pasar tradisional Mangaran. Saat itu, nenek membelanjakan dengan upal kepada korban, sedangkan R bertugas untuk mengantar, dan nenek diketahui adalah residivis upal tersebut.

“Untuk pengembangan kasusnya, terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Situbondo,” ujarnya.

Lebih lanjut Menurutnya, berdasarkan pengakuan residivis kasus upal tersebut,  sehari sebelum ditangkap dia juga mengaku berbelanja menggunakan upal di pasar tradisional Panji. Selain itu, terduga pelaku mengaku mendapat upal dari seorang berinisial P, dengan perbandingan beli upal pecahan 100 ribu rupiah dibeli dengan harga 60 ribu rupiah.

“Untuk pria berinisial P,  yang disebut-sebut bos upal masih dalam pengejaran petugas. Selain itu, jika keduanya terbukti, dia akan dijerat pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo  Pasal 26 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. ///////

No More Posts Available.

No more pages to load.