Situbondo, seblang.com – Nekat mengedarkan uang palsu (upal), seorang nenek tua berinisial K berumur 67 tahun warga Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo ditangkap Polisi Sektor Mangaran, pada hari Jumat, (8/12/2023).
K melancarkan aksinya dengan membelanjakan upal kepada Sahid salah satu pemilik warung di daerah pasar tradisional Wilayah Mangaran.
Terungkapnya aksi K nenek tua saat mengedarkan upal, berawal dari kecurigaan korban kepada terduga pelaku. Sebab, diketahui dia sudah dua kali belanja sembako di warung milik korban menggunakan Upal, sehingga begitu mengetahui pelaku kembali berbelanja untuk ketiga kalinya, korban langsung menghubungi petugas Polsek Mangaran.
Polisi mendapat informasi laporan adanya terduga pelaku pengedar upal langsung meluncur ke lokasi Pasar Mangaran dan mengamankan ke dua orang yang diduga pelaku pengedar uang palsu yakni K nenek berumur 67 tahun dan R laki laki (59). kini kedua terduga pelaku K dan R di gelandang ke Mapolres Situbondo.
Adapun sejumlah barang bukti yakni, sepeda motor Honda Scoopy nopol P 3481 DS, yang digunakan R untuk mengantarkan nenek pada saat berbelanja. Bahkan dari hasil pengembangan saat petugas kepolisian menggeledah rumah K, menemukan Upal pecahan ratusan ribu, dengan sebesar nominal Rp1.200.000.