Di Tahun Politik Pengacara Muda Banyuwangi Angkat Bicara Adanya Berita Hoax

by -644 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono

Ditambahkan, ciri-ciri dari berita hoaks adalah, pasti judulnya bombastis, narasinya provokasi dan menyudutkan seseorang, baik tokoh masyarakat maupun pejabat pemerintahan. Selain itu, akun yang digunakan tidak jelas.

Selain itu Aji juga menerangkan bagi seseorang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Ini diatur oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya berpesan kepada masyarakat khususnya Banyuwangi apabila mendapatkan informasi harus dibaca dulu isinya terkait apa, jika isinya provokasi dan ujaran kebencian, maka jangan diteruskan ke teman-teman maupun ke grup apapun. Jika kita ikut share, sama halnya kita ikut serta dalam menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian, sehingga kita bisa terkena UU ITE,” jelas Aji

Dia berharap, masyarakat dapat memahami dan tidak terprovokasi, serta ikut serta dalam menyebarkan berita hoaks serta ujaran kebencian, karena akan berakibat sangat fatal bagi diri sendiri.///////

iklan warung gazebo