Banyuwangi , seblang.com - Di tahun politik 2024 ini pemerintah cukup direpotkan dengan kemunculan informasi maupun berita – berita hoaks yang seolah tanpa henti.
Kali ini di Banyuwangi salah satu pengacara muda Aji Mujiono SH.MH selaku ketua Devisi bidang penelitian dan Pembaharuan hukum PERADI (perhimpunan Advokat indonesia) DPC Peradi Banyuwangi menepis dan angkat bicara terkait dengan informasi – informasi atau berita hoax Jumat (8/12/23).
Sudah seperti tradisi di masa politik datang, informasi (berita) bohong atau hoaks menjadi kekhawatiran pada 2023 dan 2024. Pada 2023 sudah mulai dilakukan persiapan jelang Pemilu 2024. Dan pada 2024, merupakan puncak perhelatan politik nasional tertutama suksesi kepemimpinan
Lantas bagaimana menangkal hoaks itu sendiri? Aji mengatakan Dalam perbincanganya dengan awak media kali ini di mana medsos(media sosial)seperti Instagram, Twitter, Facebook, kerap tidak bisa diketahui apakah bohong atau tidak. Warganet atau netizen pun dibuat bingung dengan informasi itu.
“Banyak konstituen terutama usia-usia di atas 50 tahun bingung dengan informasi masuk pada telepon selulernya hoaks atau tidak. Bagaimana membedakan atau mengetahui informasi itu hoaks. Kami berharap kepada Pemerintah atau Diskominfo harus gencar menyosialisasikan cara mengetahui kevaliditasan informasi,” ucap pengacara muda yang hobi bersepeda ini.
Ditambahkan, ciri-ciri dari berita hoaks adalah, pasti judulnya bombastis, narasinya provokasi dan menyudutkan seseorang, baik tokoh masyarakat maupun pejabat pemerintahan. Selain itu, akun yang digunakan tidak jelas.
Selain itu Aji juga menerangkan bagi seseorang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Ini diatur oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya berpesan kepada masyarakat khususnya Banyuwangi apabila mendapatkan informasi harus dibaca dulu isinya terkait apa, jika isinya provokasi dan ujaran kebencian, maka jangan diteruskan ke teman-teman maupun ke grup apapun. Jika kita ikut share, sama halnya kita ikut serta dalam menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian, sehingga kita bisa terkena UU ITE,” jelas Aji
Dia berharap, masyarakat dapat memahami dan tidak terprovokasi, serta ikut serta dalam menyebarkan berita hoaks serta ujaran kebencian, karena akan berakibat sangat fatal bagi diri sendiri.///////