Malang, seblang.com – Polres Malang sukses mengungkap enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam waktu tiga pekan. Enam tersangka, termasuk anggota keluarga terdekat seperti ayah dan suami korban, berhasil diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang telah bekerja sejak 11 November hingga 5 Desember 2023.
“Enam kasus tersebut melibatkan 6 orang tersangka, termasuk kasus persetubuhan terhadap anak, pencabulan, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ungkap AKP Gandha Syah Hidayat dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (5/12/2023).
Tersangka, antara lain, SS (23) dan PM (49) yang melakukan persetubuhan terhadap anak dengan janji akan dinikahi. Kasus mencabulan anak kandung oleh SR (47), serta pencabulan dengan modus menawarkan jajanan gratis kepada anak-anak oleh KS (49) juga terungkap.