Surabaya, seblang.com – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil menangkap seorang tersangka pencurian spesialis pecah kaca mobil. Tersangka tersebut adalah seorang pria berusia 37 tahun dengan inisial VJ, warga Kalimas Baru Surabaya.
Kasatreskrim AKBP Hendro menyampaikan bahwa saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan aksinya di beberapa lokasi. Lebih lanjut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyebutkan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa, dengan catatan pidana pada tahun 2016.
“Dalam rentang Oktober-November 2023, terdapat 8 laporan dari korban yang mengalami pecah kaca mobil di berbagai lokasi. Tersangka, yang sempat menjadi viral di media sosial, berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif oleh Polrestabes Surabaya,” ungkap AKBP Hendro.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Blade tahun 2011 berwarna merah silver dengan nomor polisi L-4526-OQ. Selain itu, juga diamankan 2 alat darurat pecah kaca mobil, 1 alat gunting capit, dan barang bukti lainnya.
Tersangka akan dihadapkan pada Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik mobil, agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir atau ditinggalkan. (*)