Tak Sampai 24 Jam Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Pendopo Banyuwangi

by -794 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

“Padahal bukan. Jadi para pelaku ini salah sasaran,” ujarnya.

Kelompok pelaku yang diduga di bawah pengaruh miras langsung mengeroyok para korban. “Awalnya, korban MM dipukuli, diinjak-injak, hingga dipukul pakai batu bata. Lalu, dua korban lainya yang berusaha melerai malah ikut jadi sasaran,” jelas Kompol Agus.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para pelaku dan korban saat peristiwa terjadi.

“Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.//////

iklan warung gazebo