Banyuwangi, seblang.com – Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan tiga korban luka-luka di Jalan Jenderal Sudirman, Depan Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Banyuwangi, Minggu (3/12/2023) dinihari. Detik-detik aksi pengeroyokan tersebut juga viral di media sosial.
Sebanyak 8 pelaku yakni DA (20), RNA (19), FSN (18), DMH (18), AMP (19), ZAF (19), ZYH (17) dan MA (15) yang merupakan warga kelurahan Temenggungan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
“Bisa dikatakan kasus ini terungkap tidak sampai 24 jam. Sebanyak 8 orang kita tetapkan tersangka, dua di antaranya masih anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi Selasa (5/12/2023).
Kompol Agus menjelaskan peristiwa itu diduga dipicu adanya kesalahpahaman. Saat itu, tiga korban yakni AG (26), MM (18) dan PH (23) yang merupakan warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, sedang nongkrong di utara bundaran depan pendopo.
Ketika hendak pulang, ada sekelompok anak bermotor yang mblayer-mblayer dari arah selatan. Namun, tiba-tiba saja sekelompok pemuda sekitar 20 hingga 25 datang dari arah timur menghampiri kelompok korban yang dikira adalah bagian dari kelompok bermotor yang mblayer-mblayer tadi.
“Padahal bukan. Jadi para pelaku ini salah sasaran,” ujarnya.
Kelompok pelaku yang diduga di bawah pengaruh miras langsung mengeroyok para korban. “Awalnya, korban MM dipukuli, diinjak-injak, hingga dipukul pakai batu bata. Lalu, dua korban lainya yang berusaha melerai malah ikut jadi sasaran,” jelas Kompol Agus.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para pelaku dan korban saat peristiwa terjadi.
“Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.//////