Prostitusi Online Diciduk Polres Situbondo 2 Pelaku Ditangkap

by -312 Views
Girl in a jacket

Situbondo, seblang.com – Satreskrim Polres Situbondo membongkar prostitusi online dan menciduk  2 pelaku di salah satu hotel Situbondo, Minggu, (3/12/2023).

Dari dua pelaku tersebut yakni DK, (28 tahun), asal Desa Sukarapih Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang Jawa Barat, sebagai peran operator Mi Chat yang menghasilkan aplikasi tersebut dan setiap 1x tamu mendapatkan hasil Rp 50.000.

iklan aston

RM, (21 tahun), asal Kampung Cibarengkok Desa Cibarengkok Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Banten. Peran sebagai mendata, mencatat atau merekap setiap tamu yang masuk dan segala fasilitas kebutuhan yang memegang dan mendapatkan hasil Rp 50.000,- setiap 1x main.

Sementara tiga pekerja PSK yang menjadi korban perdagangan perempuan yang masih di bawah umur NR, berasal dari Dusun Karasak Desa Sukarapih Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang Jawa Barat, tidak ada di TKP. Sebagai PSK dengan melalui aplikasi Mi chat dan setiap melayani 1x tamu mendapatkan Rp. 200.000.

NH, berasal dari Dusun Karasak Desa Sukarapih Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang Jawa Barat, tidak ada di TKP, sebagai PSK dengan melalui aplikasi Mi chat dan setiap melayani 1x tamu mendapatkan Rp 200.000.

LR, berasal dari  Dusun, Cikeyep Desa Ciptasari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang Jawa Barat, tidak ada KTP. Sebagai PSK dengan melalui aplikasi Mi chat dan setiap melayani 1x tamu mendapatkan Rp 200.000.

AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 24 pcs kondom merk sutra, satu psc tisu basah, satu buah beby oil, enam handphone berbagai merk, uang tunai Rp12,9 juta, ATM BNI dan BCA, Senin, (4/12/2023)

Dari hasil keterangan press rilis di Mapolres Situbondo, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto lanjut menceritakan Kronologi kejadian, jika dalam kasus perdagangan perempuan melalui aplikasi Mi Chat, satuan unit Resmob Polres Situbondo mendapat informasi dari masyarakat.

“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan terkait adanya hal tersebut dan kami melakukan penggrebekan disalah satu Hotel Situbondo dan benar bahwa di Hotel tersebut didapati adanya mucikari atau operator Mi Chat dan 3 orang PSK,” ujarnya.

Terduga pelaku mucikari diduga mempekerjakan 3 orang PSK dengan tarif yang sudah ditentukan melalui aplikasi Mi Chat, selanjutnya mucikari atau operator tersebut mendapat hasil Rp 50.000,- per 1x tamu atau pelanggan dari PSK tersebut.//////

“Kedua pelaku ini, kita sangkakan Pasal 2 (Jo) Pasal 12 Atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto. (Kadari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.