Kejari Situbondo Menetapkan Kades Peleyan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa

by -542 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Setelah sekian lama melakukan penyidikan akhirnya Kejaksaan Negeri Situbondo menetapkan Munakip Kepala Desa Peleyan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo menjadi tersangka. Ia ditahan di Rutan kelas IIB  Situbondo atas dugaan Kasus penyelewengan atau melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa Tahun 2020 sampai dengan 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp 602.391.905,90. Senin, (4/12/2023).

“Tersangka Munakip ditahan Kejari Situbondo lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, Alokasi Dana Desa, tahun 2020-2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 602.391.905,90,” Ungkap Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Ginanjar Cahya Permana.SH.MH. Senin, (4/12/2023).

iklan aston

Lebih lanjut, Ginanjar sapaan akrabnya mengatakan bahwa, penahanan terhadap Kades Peleyan tersebut, setelah jaksa penyidik Kejari Situbondo telah menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh kades.

“Penyidik kami telah menemukan dugaan penyalah gunaan pengelolaan Dana Desa (DD), ADD, SILPA, PADes Desa Peleyan Kecamatan Panarukan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp602.391.905,90,” jelas Kajari Ginanjar.

Sebenarnya, sambung Kajari Situbondo, pihak Kejari Situbondo sudah membuka peluang untuk kades agar mengembalikan hasil temuan dugaan korupsi dari penyidikan.

“Namun sekian lama imbauan kami untuk mengembalikan hasil temuan tak kunjung diperhatikan oleh Kades Peleyan tersebut, maka terhitung tanggal 4 Desember 2023 kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka yang selanjutnya kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tutur Kajari Ginanjar.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo Fery Hary Ardiyanto SH ketika berada di Rutan Kelas IIB Situbondo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti surat serta cukup kuat perbuatan tersangka melakukan tindak pidana korupsi, maka yang bersangkutan dimasukan ke penjara selama 20 hari ke depan.

“Tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP,” jelas Fery Hary Ardiyanto SH.

Atas kasus dugaan korupsi sesuai Undang – Undang yang kita jelaskan tadi, sambung Fery Hary Ardiyanto, tersangka Munakib terancam hukuman 16 tahun penjara.

“Kades Peleyan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Situbondo agar tidak kabur,” pungkasnya.//////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.