Situbondo, seblang.com – Setelah sekian lama melakukan penyidikan akhirnya Kejaksaan Negeri Situbondo menetapkan Munakip Kepala Desa Peleyan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo menjadi tersangka. Ia ditahan di Rutan kelas IIB Situbondo atas dugaan Kasus penyelewengan atau melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa Tahun 2020 sampai dengan 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp 602.391.905,90. Senin, (4/12/2023).
“Tersangka Munakip ditahan Kejari Situbondo lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, Alokasi Dana Desa, tahun 2020-2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 602.391.905,90,” Ungkap Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Ginanjar Cahya Permana.SH.MH. Senin, (4/12/2023).
Lebih lanjut, Ginanjar sapaan akrabnya mengatakan bahwa, penahanan terhadap Kades Peleyan tersebut, setelah jaksa penyidik Kejari Situbondo telah menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh kades.
“Penyidik kami telah menemukan dugaan penyalah gunaan pengelolaan Dana Desa (DD), ADD, SILPA, PADes Desa Peleyan Kecamatan Panarukan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp602.391.905,90,” jelas Kajari Ginanjar.
Sebenarnya, sambung Kajari Situbondo, pihak Kejari Situbondo sudah membuka peluang untuk kades agar mengembalikan hasil temuan dugaan korupsi dari penyidikan.