Jombang, seblang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap dan membekuk komplotan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) beserta penadahnya. Empat kelompok dengan sembilan pelaku berhasil diamankan, tanpa adanya keterkaitan antar kelompok tersebut.
Salah satu kelompok yang terungkap adalah pasutri, AP (28) dan SD (28), yang telah melakukan pencurian motor di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama enam bulan terakhir. Dalam aksinya, AP sebagai eksekutor menggunakan kunci palsu, sementara SD berperan mengawasi situasi.
“Keduanya spesialis sepeda motor Yamaha. Ada motor yang kita amankan dari kedua pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca.
Selain pasutri, terdapat pelaku lain seperti AS (23), yang terakhir beraksi di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso pada 2 November 2023. Seorang korban, Wiwik Shanjaya, warga Loceret Kabupaten Nganjuk, menjadi sasaran curian sepeda motor Honda Vario.
“Pengakuan tersangka ini menjalankan aksi belum ada satu tahun. Hasilnya, untuk kebutuhan hidup,” tambah Kasatreskrim Polres Jombang.
Kelompok lainnya melibatkan A (42) dan EA (32) yang beraksi di 30 TKP di tujuh kecamatan di Kabupaten Jombang. Tujuh unit sepeda motor berhasil diamankan, termasuk Honda Beat dan Kawasaki Ninja.
Sementara dua pelaku lain, AR dan H, diamankan di Polres Tanjungperak Surabaya karena melakukan tindakan serupa di Surabaya. Polisi juga berhasil mengungkap penadahnya, yaitu MR (34) dan HS (32) asal Kediri, yang membeli motor hasil kejahatan dengan harga bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
“Penadah ini membeli motor hasil kejahatan dengan harga bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,” pungkas AKP Sukaca.///////