Banyuwangi, seblang.com – Parah!!!! Pelayanan Kejaksaan negeri Banyuwangi tidak ramah, pelayanan buruk itu dialami penulis ketika hendak membayarkan denda tilang, penulis dibentak oleh salah satu petugas pelayanan kejaksaan yang menangani pembayaran denda tilang yang bernama L, Jumat (30/11/2023) kemarin.
“Jangan rekam!!!, ” bentak L pada penulis
Tentu saja penulis tidak terima dengan perlakuan itu, padahal penulis hendak membuka aplikasi Brimo untuk mentranfer denda tilang tersebut. kemudian penulis menanyakan memangnya kenapa seandainya merekam.
L mengatakan bahwa ada aturan dari atasannya ditempat ia berkerja tidak boleh sembarangan merekam.
“Tidak boleh asal merekam karena ada aturan dari atasan saya, toh kalaupun merekam harus izin dulu dan harus punya legalitas, ” ucapnya dengan intonasi tinggi.
Di sela adu mulut datang beberapa rekan kerja L menghampiri penulis dan salah satu dari mereka mengatakan tidak diperbolehkannya merekam adalah untuk mengantisipasi.
“Untuk mengantisipasi!!, ” ucapnya.
Mendengar hal itu penulis tentu penulis menanyakan ucapan pegawai kejaksaan itu.
“Untuk mengantisipasi apa pak?, ” tanya penulis.
Namun para pegawai kejaksaan Banyuwangi yang ada ditempat kejadian tidak ada satupun yang menjawab.
Kemudian adu argumen sempat dilerai oleh satuan pengamanan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, karena tidak terima penulis ingin mengadukan pelayanan buruk itu kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi. namun setelah menunggu selama 45 menit Kajari tidak kunjung datang malah yang datang Kasipidum Kejaksaan negeri Banyuwangi./////