Selanjutnya hasil inventarisasi tersebut akan dikaji oleh Bawaslu Banyuwangi terkait bentuk pelanggaran secara administrasi atau dugaan terkait perundangan-undangan lainya supaya tidak salah langkah.
“Untuk pelanggaran yang bersifat administrasi kami rekomendasikan ke KPU Banyuwangi dan untuk pelanggaran yang terkait dengan perundang-undangan lain kami rekomendasikan kepada Satpol PP,” jelas Untung Apriliyanto di kantor Bawaslu Banyuwangi pada Rabu (29/11/2023)
Untung menuturkan Bawaslu Banyuwangi berharap semua stake holder mampu membangun kesepahaman yang sama dan tidak terkesan setiap ada dugaan pelanggaran pemilu dilemparkan ke Bawaslu.
Makanya pihak Satpol PP dan KPU Banyuwangi harus obyektif dalam menilai rekomendasi dari Bawaslu Banyuwangi.”Benar tidak rekomendasi yang kami berikan melanggar Perda dan secara administrasi melanggar peraturan KPU,” tambah Untung.
Apabila benar ada pelanggaran tindak lanjutnya akan menjadi tugas dan kewajiban bersama antara Bawaslu, KPU dan Satpol PP Banyuwangi.” Ayo mau diapakan ini apabila mau ditertibkan secara bersama-sama dan tidak ada yang didepan dan dibelakang. Itu harapan kita supaya kondusifitas Banyuwangi bisa dijaga bersama-sama,” pungkas Untung./////