Tanjungperak, seblang.com – Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang driver ojek online (Ojol) yang diduga melakukan pelecehan seksual dengan memamerkan kemaluannya kepada seorang anak di bawah umur.
AKBP Herlina, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prastya, menyebutkan bahwa pelaku yang diamankan adalah BM, berusia 51 tahun, warga Jalan Babatan Pantai Utara, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Herlina mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap AR, seorang anak di bawah umur, bermula pada Rabu, 22 November 2023, sekitar pukul 13.31 WIB. Pelaku, yang bekerja sebagai driver ojek online, sedang mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor Kota Surabaya saat itu.
“Saat itu, AR sedang bermain sendirian di depan rumahnya, karena keadaan sekitar sangat sepi, kemudian tersangka BM mendekati AR dan memanggilnya untuk melakukan aksi bejatnya tersebut,” ungkap Herlina, Jumat (01/12).
Herlina menjelaskan bahwa setelah AR mendekati pelaku BM, langsung membuka resleting celana yang dipakai, lalu BM mengeluarkan alat kelaminnya untuk melakukan masturbasi. “Pelaku BM menyuruh korban AR untuk memegangi alat kelamin BM, untuk melakukan masturbasi AR,” jelas Herlina.
Pelaku kemudian melakukan masturbasi, dan setelah kejadian tersebut, ibu korban melapor ke SPKT Polres Tanjung Perak. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada hari Rabu, 22 November 2023, sekitar pukul 13.31 WIB.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan perlengkapan yang digunakan oleh pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (*)