Tanjungperak, seblang.com – Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang driver ojek online (Ojol) yang diduga melakukan pelecehan seksual dengan memamerkan kemaluannya kepada seorang anak di bawah umur.
AKBP Herlina, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prastya, menyebutkan bahwa pelaku yang diamankan adalah BM, berusia 51 tahun, warga Jalan Babatan Pantai Utara, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Herlina mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap AR, seorang anak di bawah umur, bermula pada Rabu, 22 November 2023, sekitar pukul 13.31 WIB. Pelaku, yang bekerja sebagai driver ojek online, sedang mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor Kota Surabaya saat itu.