Polresta Sidoarjo menegaskan bahwa penyebaran hoaks dan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dapat berujung pada konsekuensi hukum atau sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Untuk itu, mari bersama-sama mencegah penyebaran hoaks dan kampanye hitam di media sosial, khususnya selama masa kampanye Pemilu 2024,” tambahnya.
Setelah pertemuan antara Polresta Sidoarjo dan netizen, Amel, salah satu perwakilan netizen Sidoarjo, menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan kepolisian dalam upaya bersama menangkal hoaks di media sosial. (*)