Banyuwangi, seblang.com – Empat kuliner khas Banyuwangi, yaitu sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut, resmi mendapat perlindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pencatatan inventarisasi tersebut, yang diumumkan pada 27 November 2023 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, memastikan keaslian keempat kuliner sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) Bumi Blambangan.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyambut gembira keberhasilan ini. “Makanan khas Banyuwangi telah secara hukum diakui sebagai bagian dari warisan Bumi Blambangan kita tercinta,” ujarnya pada Selasa (28/11/2023).
Ipuk menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, serta mencegah pencurian atau pembajakan kekayaan intelektual oleh pihak asing.
Pemkab Banyuwangi telah mengajukan sembilan kuliner tradisional tahun ini. Dari jumlah tersebut, empat sudah berhasil dicatatkan, sementara lima masih dalam proses, antara lain pecel rawon, rujak soto, tahu walik, bagiak, dan pindang koyong.
“Semoga semua proses segera clear mendapatkan kepastian hukum untuk menjaga warisan leluhur,” ujarnya.












