Banyuwangi, seblang.com – Empat kuliner khas Banyuwangi, yaitu sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut, resmi mendapat perlindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pencatatan inventarisasi tersebut, yang diumumkan pada 27 November 2023 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, memastikan keaslian keempat kuliner sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) Bumi Blambangan.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyambut gembira keberhasilan ini. “Makanan khas Banyuwangi telah secara hukum diakui sebagai bagian dari warisan Bumi Blambangan kita tercinta,” ujarnya pada Selasa (28/11/2023).
Ipuk menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, serta mencegah pencurian atau pembajakan kekayaan intelektual oleh pihak asing.
Pemkab Banyuwangi telah mengajukan sembilan kuliner tradisional tahun ini. Dari jumlah tersebut, empat sudah berhasil dicatatkan, sementara lima masih dalam proses, antara lain pecel rawon, rujak soto, tahu walik, bagiak, dan pindang koyong.
“Semoga semua proses segera clear mendapatkan kepastian hukum untuk menjaga warisan leluhur,” ujarnya.
Tidak hanya melalui KIK kelompok, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadi mereka. Pendaftaran ini tidak hanya memberikan jaminan hukum, tetapi juga jaminan ekonomi karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk akses pendanaan.
Saat ini, total pengurusan hak kekayaan intelektual yang telah difasilitasi pemkab sebanyak 144, terdiri atas pengurusan merk dagang.
“Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” kata Ipuk.
Dalam rangka menjaga tradisi dan budaya, Pemkab Banyuwangi secara rutin menyelenggarakan Festival Banyuwangi Kuliner, yang menampilkan beragam masakan khas daerah.
“Ini adalah cara menjaga dan melestarikan makanan tradisional kita. Kita harus bertanggung jawab menjaga kekayaan warisan resep para leluhur kita. Kuliner adalah kekayaan budaya nusantara, sayang kalau harus punah,” tegas Ipuk./////