Modus operandi dalam peredaran pil koplo ini terungkap, dimana AS awalnya mendapatkan pil koplo dari tersangka Alfin. “Setiap botolnya berisi 1.000 butir. Pembeli dihubungi melalui telepon untuk mengambilnya di tempat yang telah ditentukan,” ujarnya.
Rizky menjelaskan bahwa Alfin mendapatkan barang dari Rudi (DPO) di daerah Porong Sidoarjo. Pembeli langsung bertransaksi dengan Rudi, AS, dan Alfin, dengan keuntungan sebesar Rp.50.000 per transaksi dari Rudi.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.//////