Sekretaris Desa Tamanagung, saat dikonfirmasi (yud).
Banyuwangi, seblang.com – Usai dikonfirmasi dan diberitakan, isu 3 peserta penjaringan dan penyaringan Kepala Dusun (Kadus) Sumberjeruk, Dusun Sagat, dan Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan Masyarakat Desa (Kesra) Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, yang sudah tersaring namun belum mendapat SK, akhirnya diterbitkan SK oleh Drs. Suharto, kepala desa setempat.
Menurutnya SK 2 Kadus, dan 1 Kaur Kesra tersebut dibuat Tanggal (21/11/2023) oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Tamanagung. Namun Kamis (23/11/2023) pagi, SK itu baru diajukan dan baru ditanda tanganinya.
Saat dikonfirmasi mengenai tanggal pembuatan SK itu pihaknya mengatakan, hal ini dilakukan karena NIAP (Nomor Induk Aparatur Pemerintah) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMdes) Kabupaten Banyuwangi, kata sekdes sudah keluar pada Tanggal (22/11/2023).
“NIAP sudah keluar kemarin. SK dua kepala dusun dan kaur kesra, tadi pagi sudah saya tanda tangani. SK dibuat Tanggal 21 November 2023,” jelas Kades Tamanagung, di pendopo desa setempat, Kamis (23/11/2023).
Sesuai informasi dari masyarakat, proses penyaringan dan penjaringan tiga perangkat desa tersebut digelar panitia penyelanggara desa setempat pada 30 Oktober Tahun 2023. Hasilnya, 3 peserta penjaringan tersaring.
Anggaran yang digunakan untuk kegiatan ini senilai Rp. 11 juta, direalisasi melalui dana SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2022. Sementara panitia penyelenggara terdiri dari 5 orang, dan 3 orang tim penguji dari Kecamatan Cluring.
Pemaparan penggunaan anggaran ini juga dibenarkan PK (Pelaksana Kegiatan) Pemerintahan Desa Tamanagung, saat dikonfirmasi di kantor desa setempat.
“Benar dari Silpa ADD Tahun 2022,” jelas Sunagri, PK Pemerintahan yang juga menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Desa Tamanagung, Kamis (23/11/2023).
Diberitakan sebelumnya, isu tiga perangkat desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, usai tersaring dalam proses penjaringan dan penyaringan oleh panitia penyelenggara desa setempat belum mendapat SK dari kepala desa.
SK itu belum diterbitkan karena menurut konfirmasi dari Sekretaris Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, yang juga menjabat sebagai ketua pantia penyelengara penjaringan, Imam Mushlikin pada Rabu (22/11/2023), masih menunggu NIAP dari DPMdes. Mengenai belum diterbitkannya SK itu juga dibenarkan kepala desa setempat, lantaran pihaknya masih belum bertanda tangan.
Berkaitan dengan perihal ini, Camat Cluring Henri Suhartono, melalui perwakilan Kasi Pemerintahan Kecamatan Cluring, H. Sanusi mengatakan, rekom sudah diberikan satu minggu setelah proses penjaringan. NIAP diberikan setelah penerbitan SK, dan pengajuan NIAP harus melalui kecamatan, dan kemudian diajukan oleh desa itu sendiri ke dinas terkait.
Dampak dari hal itu, hingga saat ini ketiga perangkat desa yang sudah tersaring tersebut belum dilakukan pelantikan, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk menerima hak – haknya sebagai perangkat desa. //////