Polisi Tetapkan Sopir Elf sebagai Tersangka Kecelakaan Maut Minibus Vs KA Probowangi di Lumajang

by -768 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Lumajang,seblang.com – Polres Lumajang resmi menetapkan BT (58), sopir Mobil Isuzu Elf, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di perlintasan tanpa palang pintu di Dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang pada Rabu (22/11/2023).

Pemeriksaan terhadap 14 saksi, termasuk masinis dan warga, menghasilkan keterangan bahwa sopir Elf tidak mengindahkan peringatan sebelum insiden terjadi.



“Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Dr. Boy Jeckson Situmorang.

Rambu perlintasan tanpa palang pintu diduga tidak diindahkan, meski masinis sudah mengaktifkan klakson dan lampu sorot. “Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP karena kealpaannya menyebabkan korban meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP karena luka berat pada orang lain, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Lebih lanjut Kapolres Lumajang mengatakan, kerangka mobil Elf dan lokomotif KA Probowangi telah diamankan sebagai barang bukti. “Saat ini, kami terus memeriksa saksi dan menyempurnakan berkas perkara,” tambah Kapolres.

Dari kejadian tersebut, 11 korban meninggal dunia dan 4 luka berat. Tiga korban luka berat dirujuk ke RSUD dr. Soetomo Surabaya.

“Sementara sopir Elf, BT, yang dalam keadaan sehat, telah diperiksa di Polres Lumajang untuk pengembangan kasus ini,” pungkasnya.

iklan warung gazebo