Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Pelaku Penusukan di Pamekasan

by -973 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

“Korbannya roboh, selanjutnya tersangka melarikan diri,” ungkap Iptu Sri Sugiarto pada Kamis (23/11/2023).

Menurutnya, motif penusukan ini didasari oleh rasa sakit hati dan cemburu pelaku terhadap korban, karena korban sering menyatakan bahwa istri pelaku adalah istri korban.

Tersangka mengakui bahwa pisau yang digunakan untuk menyerang korban dibuang di sekitar tempat kejadian,” tambah Iptu Sri Sugiarto.

Korban saat ini sedang menjalani perawatan di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan kondisinya mulai membaik. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya.//////

iklan warung gazebo