Pamekasan, seblang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, bekerja sama dengan anggota Polsek Kadur, mengamankan B (40) pelaku penusukan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku yang merupakan warga Kadur Kabupaten Pamekasan ini dilaporkan ke polisi usai menusuk R (55), warga Dusun Jalinan Timur, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Pamekasan. Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (14/11/2023) pagi di depan rumah korban.
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, melalui Kasihumas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa pelaku menyerang korban ketika korban hendak menaikkan sayuran ke mobil.
Pelaku saat itu keluar dari dalam mobil (angkutan umum) dan menikam korban sebanyak lima kali. Akibatnya korban mengalami luka parah di bibir, dagu, bahu kiri, lengan kanan, pergelangan tangan kiri, dan dada sebelah kanan.
“Korbannya roboh, selanjutnya tersangka melarikan diri,” ungkap Iptu Sri Sugiarto pada Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, motif penusukan ini didasari oleh rasa sakit hati dan cemburu pelaku terhadap korban, karena korban sering menyatakan bahwa istri pelaku adalah istri korban.
“Tersangka mengakui bahwa pisau yang digunakan untuk menyerang korban dibuang di sekitar tempat kejadian,” tambah Iptu Sri Sugiarto.
Korban saat ini sedang menjalani perawatan di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan kondisinya mulai membaik. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya.//////