Bondowoso,seblang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang dukun berinisial H (45) yang terlibat dalam penipuan menggunakan modus penggandaan uang.
H, warga Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso itu berpura-pura sebagai seorang kiai dengan menggunakan jubah dan sorban untuk meyakinkan korban.
Salah satu korbannya, Suyadi dari Desa Kertagenah Tenga, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan Madura, tertarik dengan kesaktian yang didengarnya.
Suyadi pun mengunjungi kediaman H di Bondowoso pada Februari 2022, dimana sang dukun berjanji bisa menggandakan uang korban berlipat ganda.
Kapolres AKBP Bimo Ariyanto melalui KBO Satreskrim Polres Bondowoso Ipda Nurdin menjelaskan bahwa H bisa merubah pecahan uang Rp. 2000 menjadi Rp 100 ribu, dengan menerapkan doa-doa dan ritual tertentu.
“Kemudian korban yang percaya dengan bualan H langsung menyediakan uang Rp 40 juta dalam pecahan Rp 2000,” katanya.
Selain uang, H juga meminta korban memberikan tongkol jagung dengan 11 baris bulir sebagai syarat tambahan. Jika tak mampu memenuhi, korban diharuskan menebusnya dengan sejumlah uang. “H meminta tebusan sebesar Rp 10 hingga Rp 20 juta,” tambahnya.
Namun, setelah menerima uang dan tebusan sebesar Rp 10 hingga Rp 20 juta dari korban, H tidak mampu memenuhi janjinya. “Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 46 juta, sementara uang tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Ipda Nurudin menyampaikan bahwa penangkapan terhadap H dilakukan pada 25 September 2023 setelah adanya laporan dari korban.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 sub 372 KUH Pidana, yang dapat berakhir dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.